Ternate – Mirzan Salim (MS) akan kembali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APK) setelah pada 2022 silam sempat dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Namun kali ini, MS dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh Ketua Bidang PTKP dJAMAN Maluku Utara, M. Fatahuddin pada Jumat (23/8) pada pukul 16.10 WIT atas dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik, dan SARA.
Fatahudin menjelaskan, bermula pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, unggahan salah satu akun Facebook atas nama Maya Lili di beranda grup Facebook “Warga Ternate (SWARTA) 2024-2029, bertuliskan “Sultan Husain, Harga diri anak cucu Maluku Utara” Balakusu Malut (Barisan Laskar Maluku Utara)
“Berselang beberapa jam kemudian, akun Facebook bernama Mirzan Salim berkomentar di postingan tersebut dengan kalimat yang berisi fitnah kepada Sultan Tidore dan bisa memecah belah antar suku di Maluku Utara,” beber Fatahuddin, Jumat (23/8).
Karena itu, kata dia, pihaknya mau tidak mau harus mengambil tindakan hukum sebab bagi Mirzan sudah keterlaluan dan dianggap menyinggung titik paling vital dalam kerukanan bermasyarakat yakni dinilai melecehkan salah satu etnis di Maluku Utara.
“MS ini sudah tidak bisa dibiarkan, dan harus diberi efek jera. Karena jika diperhatikan beberapa kali dia seenaknya memberikan pernyataan yang tidak wajar,” bebernya.
Lanjut dia, saat ini laporan polisi sudah diserahkan dan di terima di Ditkrimsus Polda Maluku Utara. Pihaknya akan siap mengawal masalah ini hingga MS dihukum.
“Jadi laporan ini akan terus dikawal sampai Mirzan Salim ditangkap. Kami juga meminta kepada Ditkrimsus untuk serius menangani masalah ini,” tandasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin