Gelar Kegiatan Ombudsman Baronda, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Gandeng Pemkot Tidore Kepulauan

Tidore – Sebagai Penyelenggara Layanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara gandeng Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menggelar kegiatan Ombudsman Baronda “Bacarita Ombudsman di Desa dan Expo Layanan Publik” yang rencana lokusnya di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan pada Mei mendatang.

Rencana pelaksanaan kegiatan tersebut dibahas bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan serta Instansi Vertikal, Rapat dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain di Ruang Rapat Walikota, Rabu (3/4).

Yakub Husain dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan sangat menyambut baik. Menurutnya melalui kegiatan ini, banyak hal yang akan dilakukan untuk kepentingan masyarakat di Kecamatan Oba Selatan, yang antaranya adalah Diskusi Publik dimana memberikan informasi penting untuk kehidupan masyarakat terkait dengan jaminan keadilan dan kegiatan expo pelayanan publik, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Olehnya itu, rapat tindak lanjut ini digelar untuk melihat lebih jauh gambaran kegiatan dan dukungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui OPD terkait, agar dapat disesuaikan dengan baik, karena lokus kegiatan di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, untuk OPD yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Pelayanan Publik agar dapat berpartsipasi aktif dalam kegiatan ini,” Tutur Yakub.

Yakub menambahkan, kegiatan ini penting untuk dilakukan, karena dengan keterbatasan tertentu seperti jarak dan akses transportasi, maka sudah tentu ada yang belum tuntas terkait pelayanan di Kecamata Oba Selatan, salah satunya pelayanan publik, juga penting untuk sosialisasikan soal hadirnya Ombudsman yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menjamin kebersamaan, keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kegiatan tersebut patut serta dapat dilaksanakan oleh penyelenggara layanan publik, karena tugas sebagai penyelenggara layanan, adalah memberikan layanan kepada masyarakat, dan masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki hak untuk mengakses setiap layanan yang disediakan atau dilaksanakan oleh penyedia layanan.

BACA JUGA   Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate Salurkan BLT untuk Ojek dan Pelaku UMKM

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, karena ini merupakan kali kedua, kegiatan yang pertama dipusatkan di Kelurahan Tomalou Kecamatan Tidore Selatan, Expo Pelayanan Publik juga atau One Day Service dengan melibatkan OPD dan instansi terkait, kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan di Desa Lifofa,” Jelas Akmal.

Kegiatan Expo Pelayanan Publik atau One Day Service tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 15 – 16 Mei 2024 bertempat di Halaman Depan Kantor Desa Lifofa, yang diawali dengan agenda Diskusi Publik dengan Tema “Kolaborasi Pengawasan Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa” menargetkan peserta sebanyak 150 orang. Kemudian pada hari kedua ada kegiatan Expo Pelayanan Publik atau One Day Service.

Adapun pihak yang terlibat dalam Diskusi Publik dan Expo Pelayanan Publik untuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diantaranya; Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PMD dan Inspektorat Kota Tidore. Sementara untuk Instansi Vertikal; Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore, Satpas Polresta Tidore, Satintelkam Polresta Tidore, BPJS Kesehatan Cabang Tidore, Komisi Informasi Prov. Malut dan Ombudsman RI Perwakilan Malut.