Jakarta – Aktivis Pemerhati Hak-Hak Masyarakat Sipil Indonesia (PH2MSI) menggelar konferensi pers di Jakarta dengan tema “Darurat Mafia Tanah, Stop Perampasan Lahan Rakyat Secara Melawan Hukum.” Selasa (2/7).
Dalam konferensi pers yang bertempat di Kedai Tempo Utan Kayu tersebut, PH2MSI mendesak Harita untuk segera membayar hak ahli waris pemilik lahan 14.79 Hektar di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, aktivis PH2MSI mengecam keras keras tindakan PT. Harita Nickel, yang tidak hanya merampas hak ahli waris. Namun juga melakukan kriminalisasi, dengan melaporkan ahli waris ke Polres Halmahera Selatan dan sudah mendapat surat undangan klarifikasi Nomor: B.273/VI/2024/Reskrim.
Laporan tersebut atas nama Wahyu Wibowo, tertanggal 9 Juni 2024 dan surat perintah penyelidikan nomor Sp-Lidik/237/VI/2024 Reskrim, tanggal 10 Juni 2024 atas dugaan menghalangi kegiatan pertambangan.
PH2MSI menilai bahwa tindakan PT. Harita Nickel terhadap ahli waris, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). selain itu, PH2MSI juga meminta agar PT. Harita Nickel segera memenuhi kewajibannya antara lain:
1. Bahwa permintaan ahli waris segera dibayar tanam tumbuh yang telah digusur, dan angkat kaki serta membongkar pelabuhan (JETI) yang telah dibangun dalam areal lahan milik ahli waris.
2. Apabila tidak menyelesaikan kewajibannya pada poin pertama kepada ahli waris dengan cara membayar tanam tumbuh secara adil dan transparan, maka kami pastikan gerakan berjilid-jilid di KPK RI, Istana Negara dan Kantor Pusat PT. Harita Nickel yang bertempat di Panin Bank Jln. Jendral Soedirman Senayan Jakarta.
3. Bahwa Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat atas kesewenang-wenangan PT. Harita Nickel
Menurut PH2MSI, praktek-praktek kejahatan atas perampasan lahan rakyat sudah terjadi sejak lama. Namun jarang terekspos ke pusat, karena itu pemerintah pusat tidak boleh diam atas apa yang dialami masyarakat.
Pasalnya, investasi yang selama berjalan hanya mencari keuntungan dan mengabaikan hak-hak sipil terutama masalah kepemilikan lahan.
“Lahan ahli waris di gusur secara membabi buta. Hal ini tidak boleh didiamkan oleh negara, apalagi membiarkan rakyat berjuang sendiri mencari keadilan, padahal itu hak ahli waris yang sekian puluh tahun telah dikelola,” ungkap Islahu, Koordinator PH2MSI
Para aktivis PH2MSI juga mengajak seluruh elemen pemuda dan mahasiswa di Jakarta agar membantu perjuangan ahli waris. Dengan ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Rabu 3 Juli 2024 di kantor KPK RI dan Kantor PT. Harita Nickel. Sesuai surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Wildan