Oleh:
Rohmin Ramudiyah Arifin (Demisioner Ketua HMI Komisariat Ahmad Dahlan UMMU Ternate)
Hak Asasi Manusia memiliki dua kategori, yakni hak yang bisa dicabut (derogable right) dan hak yang tidak bisa di cabut (nonderogable right). HAM yang tidak boleh di cabut sendiri dengan tegas dan jelas tertuang dalam pasal 28I (1), berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Dalam pasal di atas, terdapat beberapa hak yang tidak bisa di cabut oleh negara dalam keadaan apapun, diantaranya ada 7 poin:
1. Hak untuk hidup;
2. Hak untuk tidak di siksa;
3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
4. Hak beragama;
5. Hak untuk tidak diperbudak;
6. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum;
7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Di angka ketiga tentang hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hampir dibilang di negara Indonesia, kekuasaan dan semacamnya masih menyabotase hak yang jelas-jelas statusnya tidak boleh dicabut dalam keadaan apapun.
Negara seolah-olah mengabaikan perintah Konstitusi, padahal seluruh hierarki lembaga, baik itu Legislatif (MPR RI, DPR RI, DPD RI dan turunannya), Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, Menteri/Kabinet dan turunannya), Yudikatif (MA, MK dan anak peradilan dibawahnya), hingga seluruh lembaga di Indonesia mau yang independen sampai yang di atur kewenangnnya sesuai konstitusi atau hukum positif yang berlaku, semua tunduk pada satu hukum tertinggi yakni UUD 1945.
Namun, banyak sekali kasus yang menimpa warga negara di Indonesia, khususnya aktivis mahasiswa, dimana pendapat, berekspresi dan berbicara yang itu bagian dari pada wujud nyata tentang hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani justru akan diancam dengan ketentuan yang berlaku.
Norma lain dalam Pasal 28 UUD 1945 yang tidak masuk dalam BAB HAM melainkan BAB Warga Negara dan Penduduk yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Bunyi pasal di atas mengalamatkan kita pada UU No. 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum. Dimana lisan, tulisan dan sebagainya yang merupakan perwujudan kongkrit dari Kemerdekaan Pikiran dan Hati Nurani yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun, justru menjadi dalil penjerat bagi penguasa serta turunannya yang buta aksara soal Hukum dan HAM sehingga membungkam rakyat dan mahasiswa dengan batasan atau larangan aksi demonstrasi di wilayah Objek Vital Nasional (baca pasal 10 (2) poin a dan b UU 09/1998).
Pasal 10 poin b sendiri UU 09/1998 Tentang Kemerdekaan Berpendapat di Depan Umum adalah pasal karet yang itu tidak diperjelas, alhasil sesuatu yang menyangkut kepentingan umum di anggap sebagai Objek Vital Nasional yang mana dapat mengurangi, membatasi, mengkriminalisasi dan semacamnya terhadap Hak Asasi Manusia.