Bahkan lebih buruknya lagi, ada kebutaan aparat oknum polisi yang datang dengan dalil keamanan, SOP dan Peraturan Kapolri tentang pembubaran paksa kemudian menganiyaya, memukul, bertindak represif dan semacamnya. Setingkat itu saja, satu asas yang seluruh mahasiswa hukum pasti tau yakni “Lex Superiori Derogat Legi Inferiori” yang berarti hukum yang tinggi melumpuhkan/menyampingkan hukum yang rendah.
Dalam asas tersebut, Perkap itu derajatnya sangat jauh dengan UUD dan UU, alhasil sangat aneh jika ada oknum kepolisian menggunakan Perkap sebagai dalil untuk menyampingkan Hak Asasi Manusia yang di atur di UUD 1945 pasal 28I (1) dan UU 39/1999 pasal 1 (1), (3), (4), (6) dan kaitan lainnya.
Ambiguitas hukum di atas, menurut Montesqeui dalam buku Ilmu Hukum karya Prof. Sadjipto Raharjo berpandangan bahwa kesalahan pembuat UU adalah ketika unsur kelogisan, kejelasan dan kepastian itu tidak dilibatkan dalam perumusan UU hinga pemberlakuan, sehingga akan melahirkan suatu masalah atau ambiguitas hukum.
Di sisi yang lain perlu di garis bawahi bahwa keduanya memiliki disparitas BAB dan secara substansial sangat berbeda. Dimana HAM juga di atur lebih lanjut dalam UU No. 39 Tahun 1999. Di bawah ini adalah kumpulan tematik tentang UU 39/1999, diantaranya ialah:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. (Pasal 1 (1), 39/1999);
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.” (Pasal 1 (3), 39/1999);
“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.” (Pasal 1 (4), UU 39/1999);
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” (Pasal 1 (6), UU 39/1999);