HAM, Klasifikasi & Tafsir Sistematika Hukum: Tentang Kemerdekaan Pikiran dan Hati Nurani Menurut Hukum Positif di Indonesia

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” (Pasal 4, UU 39/1999);

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.” (Pasal 8, UU 39/1999)

“Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.” (Pasal 23 (1), UU 39/1999);

“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.” (Pasal 23 (2), UU 39/1999);

“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.” (Pasal 69 (1), UU 39/1999);

“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.” (Pasal 69 (2), UU 39/1999);

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” (Pasal 70, UU 39/1999);

“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” (Pasal 71, UU 39/1999);

BACA JUGA   Pecah Haru, Suasana Penjemputan Sultan Saat Tiba di TidoreĀ 

“Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.” (Pasal 72, UU 39/1999);

“Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.” (Pasal 73, UU 39/1999);

“Tidak satu ketentuan pun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.” (Pasal 74, UU 39/1999).

Mengacu pada Pasal 73 UU 39/1999 Tentang HAM (lihat tanda bold) yang dapat membatasi serangkain kegiatan HAM dalam kategori derogable right atau hak yang bisa di cabut, dikurangi dan semacamnya adalah level UU dan bukan peraturan dibawahnya, apalagi Peraturan Kapolri! Sedangkan kategori nonderogable right atau hak yang tidak bisa dicabut, dikurangi dan semacamnya tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun, oleh siapapun, diantaranya 7 poin yang salah satunya adalah hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani (Baca Pasal 28I (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU 39/1999).

Just a moment...