Kalau kita perhatikan dengan seksama, setiap norma yang di atur dalam UUD 1945, ada yang memberikan alamat ada juga yang tidak. Hal itu dapat di lihat pada perbedaan Pasal dalam UUD, dimana pada BAB Warga Negara dan Penduduk Pasal 28 memberi alamat dengan keterangan ditetapkan dengan UU (UU yang dimaksud adalah UU No. 09/1998 Tt. Kemerdekaan Berpendapat di Depan Umum); Kemudian, pada BAB Hak Asasi Manusia Pasal 28I (1) dari 7 poin diantaranya terdapat mengenai Hak Kemerdekaan Pikiran dan Hati Nurani yang keterangannya sudah jelas, tidak kabur, tegas yang statusnya tidak dapat dicabut, dikurangi dan semacamnya (penegasan dalam keadaan apapun) hingga diperkuat lagi di pasal 4 UU No. 39/1999 Tt. HAM (Penegasan tambahan dalam keadaan apapun dan oleh siapapun).
Turunan UU 39/1999 Tentang HAM itu diatur lebih lanjut menyangkut hal-hal yang belum jelas, kabur/buram sehingga memberi alamat pada UU dimana kategori derogable right atau hak yang masih bisa dicabut, dibatasi dan semacamnya butuh dispesifikasi maksudnya atau penjelasan lebih lanjut. Sedangkan nonderogable right atau hak yang tidak dapat dicabut, dikurangi dan semacamnya, mengadung status ontologis dari pemberian Tuhan yang tidak dapat di ganggu gugat, melainkan tugas negara dalam hal ini pemerintah ialah menghormati, melindungi dan menjamin setiap Hak Asasi Manusia (Baca Pasal 1 (1), UU 39/1999).
Kesimpulan
Di Abad ke 7 Rasulullah lewat deklarasi 10 poin yang di antaranya terdapat penegasan tentang persamaan dan persaudaraan adalah bentuk komitmen awal jauh sebelum, Magna Carta atau Piagam Perjanjian, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis berbicara soal kebebasan, persamaan dan persaudaraan, kemudian spirit tersebut melahirkan beberapa poin, seingatnya ialah: Kebebasan Beragama, Kebebasan benpendapat, Kebebasan berekspresi, Kebebasaran dari kemeralatan, dan Kebebasan dari rasa takut.
Kelima poin ini menjadi dasar orientasi dunia mulai fokus pada isu HAM yang direalisasi dalam bentuk deklarasi hak asasi manusia internasional atau universal declaration of human right (UDHR), kemudian disahkan dalam bentuk regulasi internasional tepat pada 10 Desember 1948 lewat disposisi PBB sehingga munculnya sebuah resolusi yang mengikat seluruh negara.
Hal lain juga dapat di lihat, bagaimana UDHR yang memuat pasal-pasal dari resolusi PBB tentang HAM Internasional, sangat menekankan soal kebebasan berpendapat:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.” (Pasal 19, UDHR 10/1948 Resolusi 217A III).
“Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan dan berserikat tampa kekerasan.” (Pasal 20 (1), UDHR 10/1948 Resolusi 217A III).
Dari ulasan singkat sejarah di atas, Indonesia termasuk negara yang mengakomodir Resolusi PBB, alhasil alur pembahasan HAM tentang Hak yang tidak boleh dicabut, dikurangi dan semacamnya, dalam hal ini Hak Kemerdekaan Pikiran dan Hati Nurani dimana wujud nyata dari poin tersebut ialah melahirkan pendapat atau berbicara. Olehnya, sebagaimana ketentuan Resolusi PBB yang diterima atau terakomodir sebagai latar belakang eksistensi pasal 28I (1) dari 7 poin salah satunya tentang Hak Kemerdekaan Pikiran dan Hati Nurani, harus dijunjug tinggi, hormati, lindungi dan dijamin oleh negara atau pemerintah.