Jelang Penetapan Cakada, Bawaslu Tidore Ingatkan ASN Tetap Netral, Supriyanto; Hati-Hati!

Tidore – Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Supriyanto Ade, kembali beri isyarat ke Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas jelang tahapan penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) pada pemilihan serentak 2024.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Tidore itu bilang meskipun belum masuk pada tahapan Penetapan Calon, namun ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas, tetap akan ditindak.

“Pelanggaran netralitas ASN tetap ditindak meskipun belum masuk di tahapan penetapan calon. Jika kedapatan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan ajukan ke Komisi ASN, nanti terkait sanksi akan di putuskan oleh Komisi ASN, lalu daerah yang menjalankan. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mana sanksi bagi ASN tidak netral dikembalikan ke daerah,” paparnya, Rabu (21/8).

Karena itu, ia bilang, ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat, harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu dalam setiap kontestasi politik. Sebab, menurutnya kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta.

“ASN harus tidak terpengaruh pada sirkulasi politik kekuasaan, karena ASN adalah salah satu objek yang tidak hanya diawasi oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat,” jelasnya mengingatkan.

Ia menjelaskan, kewenangan dan kekuasaan ASN sangat rentan untuk dipengaruhi maupun mempengaruhi agar berpihak pada salah satu paslon, sebab sudah seringkali terjadi pelanggaran, para ASN dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.

“Politisasi seperti ini cenderung disertai dengan tekanan, intimidasi maupun ancaman yang sering membuat para ASN tidak berani untuk menghindar. ASN terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral kerap dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang bisa berakhir fatal pada posisi ASN itu sendiri dalam struktur birokrasi,” Jelas Supriyanto.

BACA JUGA   Pernah Mendukung Thaib Djalaluddin di Pilkada 2020, Hj Jasmin Kini Siap Menangkan Ubaid Anjas di Loleba dan Tanure

“Pelanggaran lain yang juga dilakukan ASN ialah bermain yang politik praktis dengan menginisiasi serta menggalang dukungan politik,” lanjutnya

Ia menambahkan, netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam ketentuan, hanya saja soal taat atau tidaknya kembali ke personalitas masing-masing ASN.

“Jika masih langgar, kami akan tindak tanpa ampun. Jadi hati-hati,” tandasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin