Ternate – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Ternate mengingatkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, agar tidak tebang pilih dalam mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Secara kelembagaaan, MD KAHMI Kote Ternate mendesak agar Gubernur segera mencairkan DBH secara merata ke seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Hal itu menyusul kebijakan gubernur yang hanya merealisasikan pencairan DBH untuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp19 miliar.
“Kami menilai DBH memiliki urgensi yang sama untuk semua kabupaten/kota di Maluku Utara. Mestinya, semua daerah mendapatkan prioritas, bukan hanya Halut dan Halbar,” ujar salah satu fungsionaris MD KAHMI Kota Ternate, Jainudin Ali, Kamis (27/3).
Menurut Jainudin, pada pertemuan dengan para kepala daerah usai pelantikan, gubernur sempat berjanji akan mencairkan DBH untuk seluruh daerah di Maluku Utara. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi secara menyeluruh.
Sebagai warga Kota Ternate, lanjut Jainudin, pihaknya merasa penting agar DBH untuk Kota Ternate juga segera dicairkan, sebagaimana yang telah diberikan kepada Halut dan Halbar.
“KAHMI Kota Ternate akan terus mengawal dan memastikan janji gubernur terkait pencairan DBH ini benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Ia menerangkan, pencairan DBH untuk Halut dan Halbar sebagaimana diketahui, dilakukan untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS yang sempat terhenti akibat keterbatasan anggaran.
Akan tetapi, sambung dia, KAHMI Kota Ternate menilai bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada daerah tertentu, melainkan harus diterapkan secara adil dan merata bagi seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
“Kami meminta gubernur untuk menerapkan kebijakan yang adil. Jangan sampai ada perlakuan berbeda terhadap daerah-daerah lain,” tambahnya.
Ia lantas menegaskan bahwa, KAHMI Kota akan terus mengawal kebijakan Gubernur Maluku Utara ke depan, agar tetap berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat di provinsi tersebut.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin