Kantongi Sederet Bukti, Tim Husain-Asrul Gugat Hasil Pilgub ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Tim kuasa Hukum HAS Maluku Utara resmi mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, terhadap Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Malut yang di tetapkan pada tanggal 8 Desember 2024 lalu.

Tim Hukum Husain-Asrul, Junaidi yang didampingi, Lyckhen, dan M Fahri Fabanyo selaku Wakil Ketua Bidang 1 BSPND PDI-P Malut, mengatakan bahwa berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja setelah di tetapkan keputusan KPU.

“Oleh karena itu, karena hari ini terakhir batas pendaftaran maka kami mengajukan permohonan ini,” ujar Junaidi, usai mengajukan gugatan ke MK, Rabu (11/12)

Junaidi menambahkan, adapun sejumlah hal mendasar dalam permohonan yang di ajukan itu. Menurutnya, proses Pemilukada yang di laksanakan beberapa bulan yang lalu, banyak item pelanggaran yang terjadi. Bahkan kata dia, sebagian tidak berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga ini telah mencederai asas-asas Pemilukada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional,” bebernya.

Dalam advokasi dan pengkajian, Junaidi mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa pelanggran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran Perselisihan Suara.

Sehingga, menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terakhir untuk menguji keabsahan suatu keputusan yang di keluarkan oleh lembaga negara, serta prosedur jalannya suatu tahapan Pemilukada, dapat menguji serta menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang diajukan.

Karena itu, pihaknya dalam Petitum permohonan, meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024.

Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga diminta untuk mendiskualifikasi pasangan Cagub dan Cawabub Malut Nomor urut 4, dan memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.

BACA JUGA   Ritual Foladomo, Acara Utama Opening Ceremony FKNT 2021

Reporter: Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin