Halsel – Dugaan penyalahgunaan dana beasiswa di STAI Alkhairaat Labuha menyeret nama oknum kepala bank di Halmahera Selatan (Halsel).

Ia diduga terlibat membantu pencairan dana beasiswa secara ilegal, tanpa melewati prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan bendahara. Informasi yang diterima media menyebutkan, sepanjang 2024, rektor dengan bantuan oknum kepala bank tersebut, telah mencairkan dana dalam beberapa tahap dengan total Rp460 juta.

Uang tersebut dicairkan dengan alasan adanya kebutuhan mendesak, seperti pembayaran gaji dosen dan studi banding. Pencairan tersebut berbuntut panjang karena menurut mantan bendahara, menyalahi prosedur resmi.

Mutasi rekening STAI Alkhairaat Halsel, Foto: Istimewa

“Rekening kampus di bawah pengawasan saya, tetapi pencairan tetap dilakukan tanpa persetujuan saya. Bank mengizinkan atas permintaan rektor dengan alasan mendesak,” ungkap mantan bendahara. Sabtu (18/1).

Ia mengatakan, pencairan dana terbesar sejumlah Rp200 juta untuk pembayaran gaji dosen, disusul Rp260 juta untuk studi banding.

Kepala bank yang bersangkutan hingga saat ini masih bungkam atas tuduhan tersebut. Sementara pihak yayasan telah memblokir rekening untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Hingga berita ini tanyang, desakan agar kasus ini diusut tuntas terus berlanjut, mengingat dampaknya yang merugikan mahasiswa penerima beasiswa.

Reporter: Sahrul

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Dokumen KUA-PPAS Kota Tidore Tahun 2025 Resmi Disetujui DPRD