Kasus Pemalsuan Dokumen DCS di Tidore, Naik Ke Tahap Penyidikan

Tidore – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) di Tidore Kepulauan naik status ke tahap penyidikan.

“Karena tahapan klarifikasi ini sudah dirasa cukup dan sudah memenuhi ketentuan 7 (tujuh) plus tujuh hari, sehingga kita lakukan penerusan ke pihak penyidik,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tidore Kepulauan, Isman M. Natsir ketika disambangi ke ruang kerjanya, Jumat (15/9).

Isman menjelaskan, di tahap penyidikan ini sesuai ketentuan, akan berjalan selama 7 (tujuh) plus tujuh hari juga, dimana terhitung sejak Jumat (15/9).

“Jadi penyidikan dilakukan selama 14 hari, setelah itu jika dirasa lengkap berkasnya, kemudian dilakukan P19 atau pelimpahan ke pihak penuntut dalam hal ini Jaksa untuk mengecek dengan batas waktu sesuai ketentuan selama 3 hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyerahan dokumen kasus ini ke pihak penyidik, berlangsung di ruang rapat Pleno Bawaslu Kota Tidore Kepulauan pada Kamis (14/9) kemarin dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Amru Arfa, dan anggota Bawaslu Divisi P3S, Supriyanto Ade.

Reporter: MRS

BACA JUGA   Tutup Data Pokir Jadi Jurus 'Konspirasi' Bagi-Bagi Proyek di Tubuh DPRD Tikep