Ternate – Polda Malut diminta memperhatikan kasus dugaan Penelantaran Anak yang dilakukan oleh oknum polisi inisial NSS.

Sejauh ini kuasa hukum mengakui penanganan Kasus ini berjalan dengan baik. Mamun berdasarkan penjelasan kuasa hukum pelapor (JTP), pihaknya meminta Polda Malut agar memperhatikan kembali terkait surat keputusan PTDH terhadap NSS yang pernah dikeluarkam pada 2022 dan hasil Banding yang ditolak di tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor (JTP), Wahyuningsih Madilis kepada wartawan. Selasa (29/4).

Menurut kuasa hukum, kasus pada 2022 lalu  berakhir damai setelah Bripka NSS dengan Pelapor berdamai dan menandatangangi pernyataan bersama. Namun, tahun 2025, NSS diduga kembali melakukan perbuatan yang sama, yaitu melantarkan anak hasil pernikahannya dengan pelapor (JTP).

“Artinya dari kasus sebelumnya, membuat NSS hampir diberhentikan dari anggota Polri. Namun dengan berbagai pertimbangan, NSS masih diberi kesempatan oleh Institusi Polri, akan tetapi tidak berhenti sampai disitu NSS kembali melakukan pelanggaran,” jelas Wahyuningsih.

“Hal ini harus menjadi perhatian DPK Polda Malut karna Oknum yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran yang kesekian kalinya dan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencederai nama institusi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan, kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Reporter: Tim Sentra

Redaktur: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Respon Persoalan Dunia Usaha, Ishak Naser Gelar Dialog dengan Komunitas UMKM