Kasus Tipikor Perusda Aman Mandiri Tidore Segera Naik Sidang

Tidore – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 dan 2018 ke Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aman Mandiri bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Pasalnya, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, telah menerima Penyerahan Tahap II kedua tersangka dalam perkara tersebut yakni MTR dan RMY beserta barang bukti, dari penyidik Tipikor Kejari Tidore Kepulauan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/10).

Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias menjelaskan, bahwa berkas perkara Tersangka MTR dan RMY dinyatakan lengkap sesuai Surat (P-21) Nomor: B-1872/Q.2.11/Ft.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023, dan Surat (P-21) Nomor: B-1873/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023.

Lanjut Gama, kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-355/Q.2.11/Ft.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-356/Q.2.11/Ft.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Penahanan ini, kata Gama, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Perbuatan para tersangka ini, dikenakan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk Subsidair, dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA   Gekrafs Tidore Ambil Bagian di Gelaran Ekspo UMKM Sail Tidore

Akibat perbuatan para tersangka, tambah Gama, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.020.648.033.

“Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate,” tandas Gama.

Reporter: MRS