Taliabu – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB-HMT) melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) mengecam tindakan oknumĀ yang diduga menyebarkan idiologi komunisme dengan memosting logo berlambang Palu Arit di akun facebook miliknya.
Pria tersebut diketahui berinisial ST (32) warga Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan itu, diamankan anggota Polres Taliabu, Jumat (07/02) malam.
Ketua Bidang PTKP PB HMT Taufik Hidayat Deba, kepada media ini mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
“Dalam ketentuan AD ART Himpunan Mahasiswa Taliabu oknum ini menyalahi asas Organisasi yaitu Pancasila,” tuturnya.
Taufik yang juga Ketua Umum HMI Komisariat Teknik Unkhair ini menambahkan, tindakan tersebut secara langsung merusak nama organisasi, sehingga pihaknya akan bertindak keras.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini di internal pengurus dan akan ditinjau kembali di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,” tambahnya.
Menurut Opick, sapaan akrabnya, pihaknya berharap agar Polres Pulau Taliabu menindak tegas pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tegaskan kepada Kapolres Pulau Talibau untuk mengusut kasus yang melibatkan nama organisasi kami dan berikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut agar ada efek jerah,” pintanya.
Sementara itu, meskipun sudah coba dihubungi wartawan, pihak Polres Taliabu hingga saat ini belum memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin