Kecurangan TSM Paslon 04, Saksi 3 Paslon Lain Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi KPU Tidore

Tidore – Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, nomor urut 01 Sultan Tidore Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, di Tidore Kepulauan yakni Abubakar Noerdin menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, pada rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Tidore. Rabu (4/12).

Abubakar enggan tanda tangan, lantaran keberatan dengan sejumlah pelanggaran pemilu, yang banyak dilakukan kubu paslon 04.

“Ini kan kita lihat bersama pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon 4, jadi kami dari palson 1 menolak untuk tanda tangan berita acara,” tegasnya.

Abubakar menyebut, Pilkada Maluku Utara tahun 2024 benar-benar ternoda dan penuh kecurangan. Contohnya, kata Abubakar, kasus netralitas ASN yang dilakukan Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah dan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Halmahera Timur, Sula, dan Ternate.

“Kemudian ada pula money politic yang terjadi di mana-mana, dan itu dilakukan oleh kubu Sherly-Sarbin,” sebutnya.

Pada prinsipnya, tegas Abubakar, saksi paslon 01 pilgub untuk di Tidore menolak hasil rekapitulasi suara pada pleno terbuka.

Abubakar tak sendiri, paslon 02 dan 03 di di Tidore juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

“Kami saksi paslon 02 pilgub juga menolak hasil rekapitulasi ini. Kalau untuk perolehan suara kami tidak komplain, hanya saja terdapat kecurangan sama halnya yang menjadi keberatan paslon 01 dan 03,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Tidore, Randi Ridwan Putra saat diwawancarai menyampaikan, tadi ada beberapa keberatan saksi yang dituangkan juga dalam kejadian khusus dari paslon 01, 02 dan 03.

“Secara ketentuan itu akan kami sampaikan pada rapat pleno provinsi,” kata Randi.

Soal perolehan suara, Randi mengaku, semua paslon menerima. Hanya saja, yang menjadi keberatan yakni dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merujuk kepada paslon 04.

BACA JUGA   Maju Periode Ke 2, Ubaid Yakub Dapat Surat Tugas dari DPP Demokrat

“Kalau suara, rekapan dari tingkat TPS, tingkat PPK sampai kabupaten/kota tidak ada masalah, hanya saja soal TSM yang merujuk ke paslon 04,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin