Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID Tahun 2020 di Dinas Pertanian Tidore

Tidore – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan NK sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, Jumat (26/4).

NK dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Intel Kejari Tikep Gama Palias menyatakan, penetapan tersangka terhadap NK oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.

Gama menjelaskan, dalam pengelolaan DID Tambahan Tahap II Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, diketahui tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Petunjuk Usaha Produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal 27 Oktober 2020. Sehingga, pada pengelolaan dana tersebut terdapat kerugian keuangan negara dan daerah.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara sebesar, terdapat kerugian sebesar Rp745.241.363,64,” beber Gama.

Lebih lanjut, Gama mengatakan, setelah dinyatakan sebagai tersangka, NK kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT – 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIB Soasiu selama dua puluh hari ke depan.

Menurutnya, penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).

BACA JUGA   Ubaid Yakub Ziarah ke Makam Sultan Zainal Abidin

Reporter: M. Rahmat Syafruddin