Tidore – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi menetapkan Sugiono, Marselius Syiariel, dan Ridwan Arsan sebagai Tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan Speedboat pengawasan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp3.575.009.513,90.
Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada media ini mengatakan, para tersangka itu di jerat sejumlah pasal, yakni pasal Primair, maupun pasal Subsidair.
Untuk pasal Primair, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 2 ayat (1), junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pasal Subsidair, ketiga orang ini melanggar ketentuan pasal 3, junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lanjut Gama, Sugiono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 9 Agustus 2024.
“Untuk Marselius, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 9 Agustus 2024,” bebernya, Jumat (9/8).
Sementara terhadap Ridwan Arsan, ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 9 Agustus 2024.
Saat ini, Sugiono dan Marselius telah ditahan selama 20 hari di rutan Kelas IIB Soasiu, terhitung mulai pada tanggal 9 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024 berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing, tertanggal 9 Agustus 2024.
Sementara Ridwan Arsan tidak dilakukan perintah penahanan karena dirinya telah ditahan dalam perkara lain, yakni kasus Tipikor yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dan atas perkara itu, Ridwan dipidana selama 4 tahun 2 bulan penjara.
Gama lantas menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana.
Sebab kata dia, pada pelaksanan pekerjaan proyek tersebut, terdapat perbedaan volume atas item yang terpasang dengan item dalam kontrak, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp680.923.881,55.
Karena itu, Gama bilang, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
“Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAPidana, tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejari Tidore Kepulauan, akan menyerahkan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate agar dilakukan proses sidang,” tandasnya.
Reporter: Tim Sentra.
Editor : M. Rahmat Syafruddin