Kejari Tidore Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Penyertaan Modal di Perusda Aman Mandiri, Ancaman 20 Tahun Penjara !

Tidore – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Tidore ke Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aman Mandiri, Rabu (20/9).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Faisal Arifuddin dalam konferensi pers di lobi Kantor Kejari Tidore yang didampingi Kasi Intel Kejari, Gama Palias, dan Kasi Pidsus Kejari, Alexander Sibuea.

Pada kesempatan itu, Faisal mengatakan kedua tersangka itu berinisial MRY selaku mantan Direktur Utama (Dirut), dan inisial MTR selaku bendahara Perusda Aman Mandiri, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tidore Kepulauan Nomor TAP/QIU:.11/FD.1/09/2023 dan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Nomor TAP-18/QIU:.11/FD.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Para tersangka digiring aparat Kejaksaan menuju tahanan

Surat penetapan itu, kata dia, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 152/5 Tahun 2023 Tanggal 22 Mei Tahun 2023.

“Jadi penyidikan kasus ini dilakukan sejak bulan Mei lalu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Perusda Aman Mandiri untuk kepentingan pribadi, diluar kepentingan usaha dan bisnis perusahaan.

Dia lantas menuturkan, modus perbuatan melawan hukum kedua tersangka tersebut yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Tidore tahun 2017 dan 2018.

Laporan pertanggungjawaban itu, kata dia, sengaja direkayasa untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kembali.

“Pertanggungjawaban fiktif itu mereka lampirkan dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan,” bebernya.

Faisal mengurai bahwa berdasarkan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perusda Aman Mandiri dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Perusda Aman Mandiri, Pemda Kota Tidore memberikan penyertaan modal ke Perusda Aman Mandiri sebesar Rp10 Miliar.

BACA JUGA   Rayakan HUT Bhayangkara ke-77, Polresta Tidore Gelar Do'a Bersama Lintas Agama

Dana itu, kata Faisal memaparkan, disertai Pemda secara bertahap, yakni pada tahun 2017 sebesar Rp5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp4 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

“Tujuan penyertaan modal itu sebetulnya untuk mendorong perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Faisal, lantaran perbuatan kedua tersangka itu, Pemda Kota Tidore mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.020.648.000.

Karena itu, sambungnya, kedua tersangka diterapkan pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

“Jadi sesuai ketentuan, kedua tersangka diancam 20 Tahun Penjara,” tegasnya.

Meski begitu, saat disentil terkait tersangka lainnya, dia mengatakan kasus ini masih dalam tindak lanjut, yakni masih melakukan pemeriksaan lanjutan sehingga masih bisa dikembangkan lagi.

“Soal penetapan tersangka lainnya, masih terjadi kemungkinan apabila dalam pemeriksaan ditemukan alat bukti yang baru,” pungkasnya.