Daun pondak sendiri dijual dengan harga yang variatif. Jika beli langsung ke kebun, daun pondak dihargai Rp. 1000 per helai. Sedangkan per ikatnya (500 helai) daun pondak dihargai Rp.135.000 s/d Rp. 170.000. Berbeda halnya jika sudah di pasar, selain dijual per helai daun, daun pondak di pasar juga dijual dalam bentuk irisan yang dipadu dengan irisan beberapa jenis bunga dan dipaket kedalam kantong-kantong plastik berbeda ukuran. Di pasar higienis, 1 mangkok irisan daun pondak, ditawarkan dengan harga Rp. 5000, Rp 10.000/ kantong plastik ukuran sedang dan Rp. 20.000/ kantong plastik ukuran besar.
Selain untuk kebutuhan ziarah di Ternate, daun pondak dari Fitu juga menjadi andalan warga yang hendak berziarah ke daerah lain. Nur (46), seorang warga Ternate yang ditemui di pasar higienis, kepada kami mengaku hendak berziarah ke makam keluarganya di Tidore. Karena itu ia memilih untuk membeli pondak di ternate, agar ketika sampai di Tidore, ia tidak lagi repot mencari daun pondak.
“Saya tinggal di Ternate mau ziarah kuburan di Tidore, karna tau disana pondak jarang jadi sekalian beli disini saja, saya beli harga Rp.50.000 ini biar banyak, biar tara kurang kalo so disana. Jadi penjual dong kase cukup deng dia pe harga,” jelasnya.
Meskipun dagangannya ramai di buru pembeli, nasib pedagang pondak seperti kurang diperhatikan. Di pasar higienis Ternate, para pedagang pondak yang mayoritas berasal dari kelurahan Fitu tersebut, mengaku tidak disediakan tempat khusus oleh pengelola. Karena itu, mereka terpaksa menggelar dagangannya di emperan kios pedagang lain. Sehingga tidak jarang terjadi adu mulut dan cekcok antara mereka, bahkan diusir oleh pemilik kios.
Menurut Siafria (30), pedagang pondak asal Fitu, menjelaskan bahwa semula, para pedagang menjajakan daun pondak di trotoar depan pasar higienis. Kemudian oleh petugas, mereka lalu digiring masuk ke dalam pasar dan terpaksa harus berjualan di emperan kios hingga di usir oleh pemilik kios.
“Torang sebagai penduduk asli di kota ini, yang bajual di sini, tra diperhatikan, sedangkan pendatang yang hanya bermodal kontrak tempat saja bisa usir pe torang,” ungkapnya.
Selain resiko diusir, para pedagang pondak juga dibebani iuran Rp.2000/ hari. yang ditagih oleh petugas Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup
“Pokoknya tiap hari kalo so bajual itu akan ada pegawai dari dinas pasar atau dari mana itu dong datang tagih Rp.2000, tong iko saja biar bukan tong pe tampa,” tambahnya.
Tri (29), petugas dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Ternate, menyatakan bahwa dengan adanya penagihan iuran ini akan mempermudah pedagang dalam berjualan, terutama dari aspek kebersihan lapak.
“Torang dari dinas kebersihan dan lingkungan hidup akan selalu menarik iuran dengan beban biaya Rp.2000 per/pedagang, hal ini sebenarnya untuk mempermudah pedagang tertentu deng dong p tampa bajual, kalo bersih,” ungkapnya.
Semoga nasib pedagang pondak lebih diperhatikan oleh Walikota baru Ternate.
Reporter : Arqam Djumad
Editor : Redaksi