Sementara materi Sosialisasinya yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba, Perda Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Reporter : MRS

BACA JUGA   Kecam Tindakan Oknum yang Posting Logo Palu Arit, PB HMT Minta Polisi Segera Bertindak