Halteng – Wahyudi, salah satu karyawan PT IWIP dibuat bingung karena kontrak kerjanya tidak dilanjutkan oleh manajemen perusahaan.
Pasalnya, Wahyudi mengaku selama bekerja, dirinya tidak pernah mangkir bahkan izin sekalipun. Meski demikian, Wahyudi mengatakan dirinya pernah terlibat adu mulut dengan salah satu Juru Bicara (Jubir) perusahaan.
Buntut adu mulut tersebut, sang Jubir kemudian mengadukan Wahyudi ke pengawas perusahaan sehingga kontrak Wahyudi tidak diperpanjang.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Wahyudi kemudian mengadu ke salah satu serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI).
Sekretaris Umum SPL FSPMI, Rahmat J. Ade mengatakan, manajemen PT IWIP harus mengevaluasi proses penilaian karyawan yang dilakukan oleh Pengawas Lapangan Indonesia, Pengawas Lapangan asing dan Juru Bicara (Jubir) di setiap divisi.
“Jangan hanya karena masalah sepele kalian seenaknya ambil keputusan untuk menilainya buruk dalam bekerja, padahal mereka (karyawan) itu bekerja sesuai dengan aturan dan layak untuk dipertahankan,” ujar Rahmat. Jum’at (4/4).
Sementara itu, Taib, perwakilan Manajemen PT IWIP mengatakan, aturan yang berlaku perusahan sudah jelas, akan tetapi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengambil tindakan sendiri tanpa melihat kinerja karyawan.
“Hal ini akan kami proses dengan melakukan pengecekan kinerja karyawan dan Asesmen di divisinya,” kata Taib.
Untuk diketahui, proses negosiasi terkait dengan masalah tersebut telah dilakukan pada Kamis (3/4) Di Gedung Utama Kantor Pusat PT IWIP. Negosiasi dihadiri oleh karyawan yang bersangkutan, Sekretaris Umum SPL FSPMI, Rahmat J.Ade, Bendahara Umum, Firman, dan Wakil Ketua SPL FSPMI, Sadri. Sementara dari pihal manajemen PT IWIP diwakili oleh Taib.
Negosiasi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jum’at (4/4), pihak manajemen menginformasikan bahwa setelah melakukan pengecekan kinerja dan asesmen, Wahyudi dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan kontrak kerjanya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin