Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Maluku Utara resmi dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran penetapan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Laporan itu diadukan oleh Front Persatuan Peduli Demokrasi (F2PD) Maluku Utara pada Rabu (13/11).
Selain memasukan laporan resmi, F2PD juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI di Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350.
Koordinator aksi Zainal Ilyas dalam pernyataan sikapnya yang diterima media ini mengatakan, KPU Maluku Utara dilaporkan karena ditemukan sejumlah masalah yang bermuara pada cacat hukum meloloskan Calon Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Dia menyebut keputusan KPU Maluku Utara Nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit, tes kesehatan bakal calon pengganti calon Gubernur Maluku Utara, dan keputusan tentang penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, tidak sesuai prosedur.
Zainal memaparkan, keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, serta penetapan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubemur Maluku Utara itu telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Selain Itu KPU Provinsi Maluku Utara tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Tehnis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Padahal kata dia, dalam ketentuan tersebut jumlah jenis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13, sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 620 menit kurang lebih 10 jam. Selain itu terdapat 22 Kriteria ganguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh Calon pengganti Sherly Tjoanda.
“Sehingga itu kami sangat yakin dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani paska insiden kecelakaan Bela 77 hingga ditetapkan sebagai Calon Gubernur Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 kriteria ganguan Kesehatan tersebut,” tegasnya.
Belum lagi lanjut Zainal, berdasarkan data dan informasi yang diterima, pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto hanyalah 6 jam dimulai pukul 08:00- 14:00 WIT dan dinyatakan telah selesai. Pada saat pemeriksaan itu, komisioner KPU Maluku Utara tidak berada di Rumah Sakit bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan akses.
“Salah satu komisioner KPU Maluku Utara yang di utus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader juga tiba sekitar pukul 16:00 WIB, sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinis Maluku Utara dengan nomor 023/REK. KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga dinilai cacat hukum.