Pasalnya, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan Rumah Sakit yang berada pad lokus atau wilayah pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Sehingga kami menduga adanya permainan atau kongkalikong KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan Calon Pengganti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. KPU telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Maluku Utara telah mencederai nilai-nilai Demokrasi dan KPU Maluku Utara harus bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut,” tandasnya.
Terkait masalah ini, F2PD Maluku Utara mendesak Bawaslu RI segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara atas penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mendesak Bawaslu RI segera menelusuri dugaan bocoran informasi materi debat yang dilaksanakan pada 12 November 2024 kemarin, yang diduga dibocorkan KPU Maluku Utara terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 04 Sherly Tjoanda- Sarbin Sehe.
Mendesak KPU RI segera memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, karena diduga kuat telah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU Maluku Utara.
Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat Maluku Utara, atas dugaan dan indikasi pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin