Sebab dalam pasal tersebut, mengisyaratkan terkait dengan ambang batas perselisihan suara maksimal 2 persen. Sementara posisi suara MASI-AMAN telah melampaui ambang batas tersebut, sehingga pemohon (SAM-ADA) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
“Selisih suara antara MASI-AMAN dan SAM ADA itu 41 persen, atau 27 ribu suara. Selisih ini tentu telah melewati ambang batas yang diisyaratkan dalam pasal 158 Ayat 2 Huruf a, sehingga sudah pasti gugatan SAM-ADA ini tidak lagi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tutup Iskandar.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin