Kuasa Hukum Tim Pemenangan HAS Berencana Gugat KPU Maluku Utara

Ternate – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, yang diduga melanggar prosedur administrasi atas pencalonan calon gubernur nomor 4, Sherly Tjoanda.

Gugatan ke Bawaslu Malut akan diajukan pada Senin (28/10) besok. Pelaporan itu, terkait proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang diduga terjadi pelanggaran UU Pilkada.

“Hari Senin baru kita ajukan gugatan penguatan sengketa terkait administrasi prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly, yang dinilai cacat administrasi,” jelas Junaidi, tim kuasa hukum HAS Malut kepada media ini, Jumat (25/10).

Atas kasus ini, KPU Maluku Utara, kata dia, diduga telah melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPUD.

“Ini kan momentum Pilkada bukan Pemilu, dan domainnya kan di daerah,” ucap Junaidi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Malut, Ardian Yoro Naleng, mengaku telah menerima aduan sengketa Pilkada dari laporan paslon 1.

“Memang kami sudah menerima keluhan sengketa Pilkada dari paslon 1,” akunya.

Ardian bilang, Bawaslu saat ini akan menjalankan semua sesuai prosedur, dan soal sengketa Pilkada yang diajukan akan ditelaah lebih teliti. Bawaslu juga akan meminta semua pemberkasaan tahapan yang sudah diverifikasi oleh KPU Malut.

“Kita akan minta tahapan mulai dari prosedur dari pemeriksaan di RSUD, Dinas Kesehatan Provinsi Malut dan pemeriksaan bebas narkoba dan lainnya. Secara substansi kita belum bisa simpulkan, karena saat ini masih mengumpulkan semua bukti-bukti di lapangan lebih dulu,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Implementasi Nilai Adat Se Atorang, Kemenag Tidore Launching Kampung Moderasi Beragama