Langgar Pidana Pemilu, Seorang Warga Desa Lifofa Kota Tidore Masuk Penjara 

Tidore – Nurdayang Saman, warga Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Februari lalu.

Nurdayang terbukti melanggar ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Soasio Nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Sos, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kata dia, pada waktu pemungutan suara, Nurdayang secara sengaja mencoblos lebih dari satu kali di satu TPS yakni TPS 1 Desa Lifofa. Karena itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari. Setelahnya, terdakwa Nurdayang diperintahkan untuk ditahan dengan sejumlah barang bukti.

Isman menambahkan, bahwa setelah dibacakan amar putusan pada 24 April 2024 di PN Soasio, sesuai ketentuan terdakwa diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan upaya hukum.

“Namun terdakwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum, maka dengan sendirinya amar putusan tersebut dinyatakan inkracht,” tandasnya.

Reporter : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Screening Kololi Kie: Menyebarkan Nilai Anti Korupsi Lewat Seni ke Empat Wilayah dan Enam Sekolah di Ternate