Ternate – Di negara maju, urbanisasi pada dasarnya merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi. Makin tinggi pertumbuhan ekonomi suatu negara atau suatu wilayah, makin tinggi derajat urbanisasinya (level of urbanization).
Kawasan perkotaan mempunyai peranan yang besar terhadap ekonomi wilayah/negara sebesar 50% sampai dengan 60%. Gross Domestic Product (GDP) digerakkan oleh kegiatan ekonomi di perkotaan (industri, perdagangan, dan jasa). Hal ini ditandai dengan adanya perubahan/pergeseran struktur ekonomi dengan sektor primer (pertanian) berubah menjadi sektor sekunder (industri) dan sektor industri mengarah menjadi sektor tersier (jasa).
Hal ini disampaikan Koordinator LSM Babari Corruption Watch (BCW), Mahdi Pangadi. Mahdi mengatakan, dalam manajemen transportasi, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat memiliki enam prinsip yakni, keamanan dan keselamatan, tertib dan teratur, kenyamanan, dan ekonomis.
Di mana, menurut Mahdi, Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah (regulator) berkewajiban untuk membina terwujudnya sistem transportasi nasional yang handal, efisien, dan efektif, terutama dalam konteks retribusi.
Lebih lanjut Mahdi menyampaikan, retribusi parkir memiliki arti sebagai suatu pengelolaan tempat parkir yang tidak selalu terkena pajak daerah. Hal ini karena retribusi parkir termasuk objek retribusi daerah. Dalam arti lain, tempat parkir tersebut sudah diizinkan atau disediakan khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.
“Pengelolaan parkir diperlukan untuk mengatur dan mengawasi perparkiran kota, termasuk dalam pengelolaan lahan parkir,” ujarnya.
“Apabila pengelolaan parkir di suatu kota berjalan dengan baik, bukan hanya akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat saja, akan tetapi parkir juga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial untuk dikelola dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Mahdi. Rabu (7/8).
Mahdi juga mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kota Ternate, yang saat ini tengah membangun kerja sama dengan berbagai komunitas dan masyarakat Kota Ternate, dalam rangka pengelolaan ratribusi parkir dan melibatkan beberapa komunitas sebagai personil lapangan untuk melakukan penagihan retribusi parkir secara legal.
Upaya tersebut, kata Mahdi, bertujuan untuk mencegah dan mengurangi adanya pungutan parkir liar yang menyebabkan kemacetan yang kerap terjadi karena juru parkir yang bertugas tidak terdaftar dalam peraturan daerah. Selain juga karena banyaknya oknum yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan lahan parkir yang kosong.
“Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, S.Pi., M.Si telah mengambil langkah yang tepat dan objektif, dengan melibatkan komunitas atau masyarakat sebagai personil penagihan retribusi parkir dengan tujuan menghindari dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan PAD Pemkot Ternate,” lanjut Mahdi.
Karena itu, Mahdi mengatkaan, LSM BCW mengapresiasi dan mendukung secara penuh langkah yang di ambil oleh dinas perhubungan kota ternate. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan terobosan baru sehingga target retribusi parkir pertahun yang telah di tentukan dapat tercapai.