Haltim – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara akan memberikan uang saku kepada 65 Calon Jemaah Haji (CJH) Tahun 2025.
Masing-masing CJH akan mendapatkan uang saku sebesar Rp1,5 juta beserta pakaian batik.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur, Muhammad Abdullah mengaku, uang saku tersebut diberikan Pemkab dari APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025 dengan total sebesar Rp98 juta.
“Jadi Pemkab Halamhera Timur mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp98 juta untuk uang saku bagi para CJH dimana masing-masing memperoleh Rp1,5 juta,” ungkapnya, Senin (28/4).
Menurutnya, penyediaan uang saku dan batik bagi CJH sudah diberlakukan Pmekab Haltim dari tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya oleh Pemda Halmahera Timur,” pungkasnya.
Ia menambahkan, jumlah kuota CJH Halmahera Timur tahun 2025 terdiri dari 65 orang, namun berdasarkan informasi yang diterima, salah satu CJH dikabarkan meninggal dunia.
“Memang ada salah satu CJH di Halmahera Timur ini dilaporkan meninggal dunia, namun lebih jelas langsung ke Kemenag,” ujarnya.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin