Tidore – Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak) angkat bicara terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh petugas Pasar, terhadap salah satu oknum Wartawan yang diketahui bernama Udin Yaser.
Dugaan tindakan kekerasan itu bermula saat terjadinya pengosongan tempat kuliner Nasbag Boltim, yang berada di Kawasan Tugulufa, Kamis (20/2) lalu.
Ketua Kwatak, Suratmin Idrus, mengatakan, tindakan kekerasan sesungguhnya tidak patut dibenarkan dalam konteks apapun. Namun, perlu dilihat substansi masalahnya seperti apa, sehingga memicu tindakan tersebut.
Berdasarkan permasalahan itu, Ketua Kwatak kemudian melakukan pertemuan internal dengan anggotanya, untuk membahas kejadian tersebut. Pasalnya, pada saat insiden itu berlangsung, terdapat sejumlah anggota Kwatak yang juga ikut melakukan peliputan mengenai pengosongan kedai Nasbag.
“Dari rangkaian peristiwa yang terjadi, kami memandang bahwa si Udin ini sebenarnya diamankan oleh petugas, karena dia dianggap memprovokasi suasana pada saat itu,” ungkap Suratmin usai melakukan pertemuan dengan Anggota Kwatak, Senin (24/2).
Ia menambahkan, saat kejadian berlangsung, sikap Udin juga disaksikan oleh banyak orang, bahkan teman-teman dari anggota Kwatak juga berada di lokasi saat kejadian. Disitu, Udin terlihat marah-marah kepada petugas yang hendak melakukan pengosongan kedai.
Sikap Udin seperti ini, jelas bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
“Kegiatan jurnalistik itukan, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Bukan berhadap-hadapan dengan petugas pasar di lokasi kejadian, karena sesungguhnya itu bukan hak wartawan,” pungkasnya.
Suratmin menegaskan, sebagai jurnalis harus bersikap independen dan profesional. Karena tugas daripada jurnalis itu sendiri telah diatur melalui Kode Etik Jurnalis.
Hal itu merujuk pada UU Pers pasal 7 Bab III Ayat 2, yang menyebut, Wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalis. Olehnya itu, setiap aktifitas yang dilakukan oleh wartawan, harusnya sesuai dengan standar etika jurnalis.
“Kode etik jurnalis itu terdapat 11 Pasal yang harus menjadi pedoman para jurnalis untuk melakukan peliputan. Dalam konteks ini, Udin saat itu bersikap diluar etika jurnalis, karena dia ikut mengintervensi masalah tersebut,” tukasnya.
Sikap yang diambil Ketua Kwatak ini, sesungguhnya meluruskan tugas-tugas jurnalis, agar tidak dipahami secara brutal oleh wartawan yang melakukan peliputan di Tidore. Untuk itu, ia sangat menyayangkan sikap Udin selaku Kepala Biro Tidore di salah satu media online.
“Kami tidak mempersoalkan pemberitaan mengenai polemik pemerintah dan pemilik kedai. Yang kami soroti adalah oknum yang mengatasnamakan wartawan tapi belum memahami kerja-kerja jurnalis, yang pada akhirnya berimbas pada profesi jurnalis secara menyeluruh,” cetusnya.