Suratmin berharap, dengan adanya kejadian tersebut, semoga dapat menjadi pelajaran bagi wartawan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kerja saat bertugas di lapangan.

“Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi wartawan khususnya di Tidore, agar bisa memposisikan diri sebagaimana yang diatur dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suratmin lantas merincikan Pasal-pasal yang memuat akan kode etik jurnalis, dimana pada Pasal 1, menyebutkan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa dan Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Jika kita mencermati 11 Pasal yang dimuat dalam kode etik jurnalis yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, maka udin juga bisa menjalankan pasal 10 sesuai kode etik jurnalis, apabila ada sumber yang merasa dirugikan,” jelasnya.

BACA JUGA   Walikota dan Wawali Tikep Hadiri Aksi Bersih Pantai di Tomalou

Terpisah, Kepala UPTD Pasar Sarimalaha Kota Tidore Kepulauan, Andi Abd Salam ikut angkat bicara, ia mengaku insiden yang terjadi pada saat itu, merupakan tanggungjawabnya selaku Kepala Pasar yang mempunyai wilayah atas lokasi kuliner di Tugulufa.

“Waktu mengamankan si Udin, memang saya perintahkan, karena saat itu saya liat si Udin ini sudah menyurapai seperti orang kesurupan dan marah-marah takaruang,” ungkapnya.

Andi mengaku, sebelum dilakukan pengosongan kedai Nasbag Boltim, pihaknya telah menginstruksikan kepada bawahannya untuk tidak bersikap represif kepada pemilik kedai.

Namun apabila ada pihak lain yang diduga menghalangi kerja petugas, dan mengancam keselamatan dari petugas itu sendiri, maka harus diamankan.