Tidore – Setiap Kepala Daerah, baik  Gubernur, Bupati maupun Wali Kota dilarang untuk menerima honorer di Tahun 2025.

Bagaimana tidak, hal tersebut telah ditegaskan dalam dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil (ASN) dan wajib diterapkan di semua daerah tanpa terkecuali.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, hal itu sudah diinstruksikan langsung oleh Kemendagri pada saat zoom meeting terkait penyelesaian tenaga honorer di setiap Daerah.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pada Tahun 2025 tidak ada lagi honorer di lingkup Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.

“Sudah jelas bahwa per 31 Desember 2024, dilarang para kepala Daerah baik  Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk menerima honorer sebagaimana ketentuan UU 20,” tegas Ismail, pada saat rapat Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota Tidore, di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (9/1).

Karena itu, Sekda bilang bahwa Pemerintah Kota Tidore akan fokus pada penyelesaian tenaga honorer yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK Paruh Waktu, maupun tenaga Honorer yang telah dua tahun mengabdi di daerah namun belum masuk pangkalan data BKN, untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi tes PPPK tahap II.

Reporter : Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Bawaslu Tidore Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Panwaslu Kecamatan