Iqbal menambahkan bahwa kerja Sama dilakukan ini atas masukan dari Polairud, TNI AL dan Pusdik KKP, karena banyak nelayan asal Sulut yang di tangkap di perairan Maluku Utara. Sehingga perlu dilakukan kerja sama Andon, berdasarkan Permen-kp No. 25 Tahun 2020.
Menurut Iqbal, sebelum disepakatinya kerjasama Andon, para nelayan Sulawesi Utara pun sudah sering masuk ke wilayah perairan Maluku Utara.
Berdasarkan kesepakatan Andon, operasi nelayan Sulut di perairan Maluku Utara hanya berlaku untuk armada 10-30 GT, wilayah operasinya pun dibatasi, armada yang diizinkan beroperasi juga dibatasi.
Syaratnya, armada harus memiliki kelengkapan dokumen yang di serahkan ke dinas, kemudian diproses dan diberi izin penangkapan selama enam bulan. Hasil tangkapan pun harus dibawa ke Maluku Utara, sehingga bisa terdata.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku utara berjanji akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan di seluruh kabupaten/kota.
Selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota juga dihimbau untuk melakukan sosialisasi kepada nelayan di wilayahnya.
Hingga berita ini terbit, terpantau belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak dinas kepada para nelayan.
Reporter : La Alirman
Editor : Redaksi