“Operator satuan pendidikan sudah harus lebih fokus soal data, karena meskipun kuota yang ditentukan untuk kita besar dan nilainya juga besar tetapi kalau data tidak valid itu yang rugi adalah siswa/siswi di Provinsi Maluku Utara, karena dianggap pihak sekolah tidak mau mengusulkan anak-anak mereka,” pungkasnya.
Fadli menerangkan bahwa semenjak tanggal 20 Maret sampai 4 April 2024, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi dan validasi peserta calon penerima PIP. Sehingga Surat Keputusan penerima bantuan dana PIP nanti akan diterbitkan pada tanggal 16 April 2024. Mulai tanggal tersebut, Satuan pendidikan sudah di berikan hak untuk membantu peserta didik dalam melakukan Proses Aktivasi dan Proses Pencairan dana PIP.
Reporter: Wil