Oknum Dokter dan Kepala Puskesmas Bentuk Tim Pemenangan Salah Satu Cakada Halsel

Halsel – Larangan politik praktis bagi ASN oleh Pjs Bupati Halmahera Selatan saat deklarasi pilkada damai beberapa waktu lalu tampaknya tidak berlaku bagi kepala puskesmas (kapus) dan dokter di Mandioli. Senin (30/9).

Dugaan ini muncul setelah rekaman yang beredar via wa kepada salah satu sumber yang mengaku dirinya bagian dari tim 88 yang di bentuk oknum dokter tersebut. Tepatnya pembentukan tim pemenangan di Desa Jiko.

Berdasarkan rekaman percakapan  yang beredar, oknum Kapus dan dokter tersebut tengah mengarahkan kepada beberapa orang  membentuk tim guna mendukung salah satu pasangan calon pilkada 2024.

Salah satu warga menyampaikan ke awak media mengatakan, memang betul Kapus dan dokter tersebut membentuk tim pemenangan salah satu Cakada dengan nama Tim 88.

“Saya diajak oleh salah satu tim bergabung dan memberikan dukungan namun saya tidak mengeiyakan sebab saya juga punya pilihan,” ujar warga tersebut.

Ia melanjutkan, tim yang dibentuk oleh oknum dokter dan koleganya saat ini sudah mulai bekerja.

“Saya tanya di dalam tim 88 itu siapa – siapa saja dan teman saya menjawab di dalam ada kapus dan dokter,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu anggota tim 88 yang menolak dicantumkan  namanya.

“Iya memang betul saya mengajak ikut bergabung di tim pemenangan, kemudian kami juga saat ini melakukan penjaringan untuk memenangkan kandidat kami, di dalam tim ada 8 orang yang diketuai oleh dokter itu sendiri,” ungkapnya.

“Kami juga memiliki SK tim yang diberikan dokter dan siap memenangkan kandidat kami, kami diarahkan langsung oleh dokter,  saat ini tim baru di bentuk di desa Jiko,” lanjutnya

Untuk diketahui, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017.

BACA JUGA   Masuki Tahapan Pilkada, Bawaslu Tidore Evaluasi Anggota Panwaslu Kecamatan

Selain itu, Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, oknum dokter dan kapus terkesan tidak mematuhi larangan sebagai yang tertuang. Ketika dikonfirmasi, oknum dokter terebut tidak merespon dan terkesan tidak menghiraukan sehingga berita ditayangkan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin