Oknum Kepsek di Tidore Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kuat Ikut Pertemuan Tim SAMADA

Tidore – Oknum kepala sekolah SMK Muhammadiyah, Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, dilaporkan ke Bawaslu Tidore Kepulauan, oleh tim hukum MASIAMAN.

Hal tersebut lantaran terindikasi kuat ikut terlibat rapat dan bekerja untuk pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar atau SAMADA.

Fahmi Albar, selaku tim hukum pasangan MASIAMAN, ketika dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi serta bukti adanya keterlibatan ASN di lingkup pemerintah provinsi pada dinas pendidikan diketahui mengikuti pertemuan bersama tim relawan SAMADA.

Fahmi mengungkap, oknum ASN itu bernama Ishak Wahab (IW) yang diketahui tepat pada Minggu, 29 September 2024 lalu, menghadiri pertemuan tim paslon SAMADA.

Tentu peristiwa tersebut menjadi sebuah dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam momentum jalannya pemilihan kepala daerah di Maluku Utara, khususnya di Kota Tidore Kepulauan.

“Oleh karena itu kami dari tim hukum pasangan calon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman, mendatangi kantor Bawaslu dengan maksud untuk mengajukan laporan adanya keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis,” tegas Fahmi.

Ia mengaku, bahwa laporan ini berdasarkan dengan hasil penelusuran dilapangan, sehingga terdapat ada beberapa bukti seperti dokumentasi.

“Nah, sehingga itu menjadi alat bukti untuk diajukan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” bebernya.

Sementara M. Sanusi Taran yang juga selaku Tim Hukum Masi-Aman, menambahkan bahwa pihaknya berharap agar proses pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan baik, karena keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah jelas diatur dalam peraturan yang ada.

“Kita berharap para mereka selalu berada pada posisinya sebagai seorang ASN, sehingga tidak harus masuk dan terlibat dalam agenda-agenda politik,” ucap Sanusi, Selasa (8/10).

BACA JUGA   Banyak Baliho Sultan Dirusak, Koordinator Gerakan Selamatkan Malut: Ini Tindakan yang Merusak Demokrasi!

Untuk itu, kata dia, persolan ini harus secepatnya diproses serta ditindak secara tegas oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sehingga ketegasan disiplin ASN harus ditaati.

“Sebab, ada beberapa aturan yang sudah jelas melarang keras terkait dengan netralitas ASN,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin