Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) memastikan penanganan kasus 11 warga Desa Maba Sangaji yang berselisih dengan perusahaan PT Position akan dilakukan dengan cepat dan transparan.
Setelah resmi dilimpahkan dari kepolisian, Kejari Haltim langsung menyiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
Kasi Intel Kejari Haltim, Sulaiman, saat dikonfirmasi Rabu, (30/7), menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berlarut-larut dalam menangani perkara ini. Ia menyebutkan, jadwal sidang untuk para tersangka diperkirakan sudah akan diketahui dalam waktu dekat.
“Kami tidak berlama-lama, langsung limpahkan ke pengadilan untuk penetapan hari persidangan. Jadwalnya paling lambat sore ini atau besok sudah keluar,” ujarnya.
Lebih jauh, Sulaiman mengaku agar proses hukum terhadap 11 warga tersebut bisa diselesaikan secepatnya, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan.
“Karena ada hal-hal yang meringankan hukuman mereka, kemudian kebijakan serta diskresi terhadap 11 warga Maba Sangaji,” paparnya.
Sulaiman menambahkan, untuk penanganan perkara ini dirinya bakal mengusulkan kepada pimpinan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya akan mengusulkan kepada pimpinan, kasus tersebut akan secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.
Reporter : Bahtiar Abdurrahman
Editor : M. Rahmat Syafruddin