Haltim – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur segera menuntaskan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chaerul Richfat, mengatakan kedua perda tersebut dirancang untuk mensinergikan kepentingan investasi pertambangan dan industri pertambangan.
“Ini di dorong untuk peningkatan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat daerah lingkar tambang dan masyarakat Haltim secara keseluruhan,” ujar Ricky, Jumat (18/4).
Ia menjelaskan, draft kedua perda tersebut di susun dengan mengedepankan asas keutamaan dan keadilan sehingga manfaat program CSR dan PPM perusahaan pertambangan, dan industri pertambangan bisa di rasakan oleh segenap lapisan masyarakat.
“Tentunya dengan lebih memprioritaskan masyarakat lingkar tambang yang pastinya terkena dampak langsung dari proses eksploitasi produktifitas pertambangan,” ungkapnya.
Ia mengaku, dirinya diminta Bupati Ubaid Yakub untuk mengawal perda CSR dan PPM di luar draft perda RPJMD untuk segera di selesaikan, meskipun kedua Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD.
“Draft perda CSR dan PPM sudah harus di selesaikan secepatnya agar pemda Haltim punya dasar untuk menata dan merancang program pembangunan yang sinergi langsung dengan program csr dan ppm perusahan apapun yang beroperasi di wilayah Haltim,” katanya.
Untuk diketahui, pada rapat kerja antara Pemda Haltim dan Komisi III DPRD yang dipimpin Ashadi Tajuddin, telah meminta masukan kongkrit dari Pemda Haltim yang di wakili BP4D, Bagian Hukum, Dinas PMD dan Dinas teknis lainnya untuk percepatan penyelesaian dratf final perda CSR dan PPM.
Reporter: Bahtiar Abdurrahman
Editor: M. Rahmat Syafruddin