Pemilu 2024 dan Partisipasi Publik

Dalam konteks itu, kebebasan politik menjadi pilihan dan modal sosial bagi semua unsur masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU serta aktif dalam mengontrol serta mengawasi setiap geliat dan praktik politik oleh tim sukses maupun kontestan selama proses pemilu digelar.

Memang fakta menunjukkan di mana-mana, ketika pesta demokrasi yang sejatinya merupakan mekanisme reguler sebagai sarana daulat rakyat di mana warga negara memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan, seringkali dinodai dengan berbagai pelanggaran dan praktik yang tidak etis, seperti money politik, politisasi ASN, kampanye hitam, bahkan upaya untuk mempengaruhi hasil pemilu/pemilihan melalui jual beli suara.

Mengenai ambisi politik, memang benar bahwa dalam kompetisi politik, para kandidat/kontestan mungkin memiliki ambisi untuk menang. Namun, bukan berarti para kaontestan boleh mencapai kemenangan dengan cara yang tidak etis. Masih banyak kontestan yang berusaha memenangkan pemilihan dengan cara yang jujur dengan memperjuangkan visi dan program mereka kepada pemilih.

Selain itu, penting untuk kita tegaskan kembali bahwa jual beli suara adalah tindakan ilegal dan dapat merusak integritas demokrasi. Jika ada bukti atau kecurigaan terkait praktik jual beli suara selama pemilu, sangat penting untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.

Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari warga negara, serta pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusaknya. Pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan unsur masyarakat secara kolektif harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu 2024 hendaknya berjalan dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan dengan terus mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

BACA JUGA   Sebuah Kritik Tentang Hilirisasi Nikel