“Pada waktu pembebasan lahan untuk SPN ini memang banyak menimbulkan permasalahan, hingga diproses secara hukum oleh LSM, namun itu telah selesai. Dan untuk hibah lahan SPN ini, kami telah serahkan dan selesaikan dengan Pihak Polda Malut, untuk luasan dan harganya mereka tahu, karena mereka juga mengikuti tahapannya dari awal,” Jelas Mansyur.
Mansyur menambahkan, sekitar 9 hektar sudah diserahkan ke Polda Maluku Utara dan sudah bersertifikat, meskipun yang dibutuhkan belum cukup.
“Itu karena kita masih sedikit terkendala dengan masyarakat yang punya lahan, masih membutuhkan pendekatan, dan selisih 1 hektarnya lagi belum dilaksanakan NPHD,” pungkas Mansyur.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin