Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo mengeluarkan Himbauan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam rangka mencegah pelanggaran ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan.
Surat Edaran Himbauan Netralitas ASN dengan Nomor: 800.2.1/1964/01/2024 tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah yang tertanggal 27 September 2024. Surat ini resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan OPD, baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian, hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (2/10/).
“Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan beberapa himbauan,” jelas Ismail.
Himbauan tersebut meliputi; Pasal 2 dan 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa maksud asas netalitas adalah tidak berpihak pada bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, serta Pasal 9 ayat (2) Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu, tertera juga dalam Pasal 11 Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, bahwa salah satu bentuk etika ASN terhadap diri sendiri adalah meliputi menghindari kepentingan konflik pribadi, kelompok maupun golongan.
Serta Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihaklain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Adapun hal-hal yang dilarang dalam himbauan ini adalah, satu; ASN dilarang memasang spanduk/boliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan, dua; ASN dilarang membuat postingan, comment, share, like, bergabung dan memfollow grup atau akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Tiga; ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan Tindakan dan atau dukungan secara aktif, empat ; ASN dilarang Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Partai Politik atau pasangan calon peserta pemilihan, dan ke lima; ASN dilarang menjadi tim ahli atau tim pemenangan atau konsultan atau sebutan lainnya bakal pasangan calon peserta pemilihan.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin