Taliabu – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT), melalui Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi (Kabid PAO) Sanju La Olu S.KM, mengadukan penurunan gaji para petugas kebersihan kepada komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Sanju mengatakan sangat tidak berbanding lurus,  jika penurunan gaji ini tetap dilakukan oleh DLH. Karena berdasarkan data yang dirilis oleh Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024, situasi pengelolaan sampah di Indonesia menunjukkan tantangan besar yang perlu segera ditangani.

Pada Desember 2024, data yang diperoleh dari hasil input 262 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mencatat bahwa total timbunan sampah nasional telah mencapai 25,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 62,3% atau setara dengan 15,9 juta ton sampah dapat dikelola dengan baik sementara itu, ada sekitar 37,7% atau setara dengan 9,6 juta ton sampah yang tidak dikelola.

Sementara Maluku Utara total timbunan sampah 105,7 ribu ton dengan Kabupaten Pulau Taliabu menghasilkan timbunan sampah sebanyak 11,915 ribu ton per tahun 2024 dan 11,900 ribu ton per tahun 2023.

Hal ini menandakan adanya penambahan timbulan sampah di Kabupaten Pulau Taliabu itu sendiri. Dengan begitu, maka sudah pasti jam kerja para petugas kebersihan bertambah untuk kemudian mengolah sampah yang ada di Kota Bobong.

Namun, yang disayangkan adalah bukannya dinaikkan gaji para petugas, malah diadakan penurunan gaji sebesar Rp300.000 per orang tanpa alasan yang jelas. Di samping itu, masalah fasilitas seperti sapu dan pengangkat sampah dibeli sendiri oleh ibu-ibu petugas kebersihan, keadaan ini sangat memprihatinkan, karena fasilitas saja tidak diperhatikan oleh DLH.

BACA JUGA   Masuki Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Tidore "Warning" ke ASN Jaga Netralitas

“Untuk itu saya bersama petugas kebersihan mengadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua Komisi III agar kemudian mampu menjembatani persoalan ini,” ujar Sanju. Kamis (13/2).

Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi III Budiman L. Mayabubun mengaku akan berusaha menyelesaikan persoalan ini paling lambat Senin 17 Februari 2024, di mana gaji petugas kebersihan akan disalurkan dengan catatan tidak ada pengurangan, dan juga akan dilakukan pengadaan fasilitas serta penambahan tenaga petugas kebersihan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin