Tidore – Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, mengaku sudah sangat siap untuk menjawab gugatan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM ADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum MASI AMAN, Iskandar Yoi Sangaji saat dikonfirmasi media ini, Minggu (19/1). Menurutnya, sejumlah gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Kuasa Hukum SAM ADA, tidak tepat sasaran.
Dia bilang, sejumlah gugatan itu tidak ada sangkut paut dengan Muhammad Sinen selaku Calon Wali Kota Tidore Kepulauan, misalnya mengenai mutasi ASN maupun bantuan pemerintah untuk pembangunan masjid pada salah satu desa yang ada di daratan Oba.
“Kalau soal mutasi itukan kewenangannya ada di wali kota, sementara posisi Muhammad Sinen saat itu hanya sebatas wakil. Sementara soal bantuan, itu sudah menjadi program pemerintah yang dianggarkan melalui bagian Bina Kesra. Jadi kami melihat gugatan mereka itu salah sasaran, harusnya mereka mengecek kembali mengenai bantuan tersebut,” cibirnya.
Iskandar menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 nanti, MK kembali mengagendakan sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait, untuk itu, selaku pihak terkait MASI AMAN sudah sangat siap untuk menjawab segala tuntutan Paslon SAM-ADA yang telah disampaikan ke MK.
“Agenda kedua ini kan nanti akan dijawab oleh termohon dalam hal ini KPU Kota Tidore, kami dan Bawaslu, dan kami sangat siap,” tegasnya.
Ia mengaku, setelah mempelajari point-point gugatan dari SAM-ADA, pihaknya memastikan bahwa kuasa Hukum SAM-ADA akan kesulitan membuktikan sejumlah tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada Muhammad Sinen.
“Tuntutan yang mereka sampaikan ke MK itu tidak terlalu jelas, sehingga mereka akan kesulitan untuk membuktikannya. Pada prinsipnya kami sudah sangat siap untuk menangapi gugatan mereka pada tanggal 30 Januari nanti,” tantangnya.
Iskandar Optimis, dalam pengambilan keputusan nanti, MK akan memusatkan perhatian pada syarat pengajuan gugatan yang bersandar pada Pasal 158 UU Pilkada terkait dengan ambang batas selisih perolehan suara sebanyak 2 persen.
Jika bersandar pada pasal tersebut, maka gugatan SAM-ADA sesungguhnya tidak memenuhi syarat, karena selisih SAM ADA dengan MASI AMAN di Kota Tidore itu sudah sangat jauh dan melebihi 2 Persen.
“Selisih SAM ADA dengan MASI AMAN itu sebanyak 27 ribu suara, kalau di persentasikan itu sebesar 41 persen, sehingga mereka tidak memenuhi syarat 2 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 158, karena 2 persen itu jumlah selisihnya hanya 1.000 suara lebih,” cetusnya.
Untuk itu, Iskandar memastikan usai sidang lanjutan pada tanggal 30 Januari 2025 nanti, bakal dilanjutkan dengan penetapan Dismissal atau penyaringan gugatan yang masuk ke persidangan, yang akan digelar pada tanggal 11 Februari 2025.
“Kami berkeyakinan MK akan menegakkan pasal 158. Karena kami sudah mempelajari isi gugatan mereka yang hanya sebatas mempersoalkan mengenai administrasi, bahkan uraian mereka terkait dengan materi gugatan juga banyak yang tidak terarah. Jadi keyakinan kami, akan selesai di Dismissal pada tanggal 11 Februari,” tandasnya.