Penyelenggara Pilkada adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mengurusi teknis penyelenggaraan, bawaslu yang mengurusi pengawasan dan pencegahan serta DKPP sebagai lembaga yang mengawasi kode etik penyelenggara.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat (5), menyebutkan bahwa; KPU merupakan lembaga penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilihan Umum maupun pemilihan kepala daerah. Disamping penyelenggara, ada komponen lain yang sangat strategis dalam pelaksanaan Pilkada, yaitu warga negara sebagai pemilih.
Pemilih dalam Pilkada merupakan warga negara yang usianya sudah 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin, independen, TNI/polri yang sudah purna tugas dan warga negara yang tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Secara normatif tujuan pemilihan umum tertuang dalam pasal 4 UU No 7 tahun 2017 yaitu : memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efesien.
Sedangkan tujuan keserentakan Pilkada Tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 4 Juni Tahun 2022.
Dalam catatan Arbi Sanit, Pemilu dan Pilkada pada dasarnya memiliki 4 fungsi yaitu membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elit penguasa dan pendidikan politik. Oleh karena itu disimpulkan arbi sanit bahwa Suksesi politik elektoral bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan yang aman dan konstitusional dan melaksanakan kedaulatan rakyat.
Dari beberapa tujuan tersebut, ada beberapa kata kunci yang cukup menarik yaitu demokratis, adil, integritas, efektif dan efisien. Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus senantiasa menjaga nilai-nilai demokrasi dan integritas, karena itu merupakan coor bisnis yang harus dipegang dan ditaati. dari sisi pemilih tentu rasa keadilan dan kebebasan harus di kedepankan sebagaimana asas penyelenggaran Pilkada Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Pemilih yang bebas, harus terlepas dari berbagai praktek “kotor” Dalam berddemokrasi seperti money politik, tekanan politik atau pun hoax politik.
Merawat Kedaulatan
Kedaulatan diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi yang mengatur pemerintahan dalam tingkat daerah maupun negara. Ada berbagai jenis kedaulatan yang digunakan setiap negara, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
Dalam konteks Pilkada sebagai sebuah sistem demokrasi yang reguler, tentunya tidak lepas dari aspek kedaulatan rakyat dalam menjamin kebebasan warga negaranya menentukan suatu pemerintahan rakyat (by the people) yang harus terwakili dalam pemerintahan sehingga cita-cita dan kehendak umum dapat terwujud.