Tidore – Polresta Tidore Kepulauan berhasil mengamankan seorang warga asal Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, lantaran menyimpan 40 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus, Selasa (16/1).
Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes (Pol) Yuri Nurhidayat dalam keterangannya menjelaskan awalnya Pukul 14.00 WIT, Kanit Intelkam Polsek Tidore selatan menerima informasi bahwa ada salah satu warga Gurabati berinisial AA, menyimpan minuman keras jenis cap tikus.
“Atas informasi itu, Kanit Intelkam Polsek Tidore Selatan berkordinasi dengan Kapolsek Tidore Selatan untuk mengamankan minuman tersebut,” ujar Yuri.
Akhirnya, lanjut Yuri, pukul 15.00 WIT, Kapolsek Tidore Selatan memerintahkan pers Sabara untuk mengamankan miras itu. Pukul 15.30 WIT
Pers unit Sabhara tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah AA.
“Di rumah AA, unit Sabhara melakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian ia menyampaikan bahwa minuman tersebut di simpan di samping rumah MY,” bebernya.
Setelah mendapat petunjuk dari AA, polisi bersama AA bergegas menuju ke rumah MY untuk mengambil barang bukti tersebut.
“Selanjutnya AA bersama Barang bukti minuman keras berjumlah 40 kantong palstik, kami amankan di Mapolsek Tidore Selatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kelurahan Gurabati sebelumnya dipilih Polresta Tidore Kepulauan sebagai sebagai duta Kampung Anti Narkoba dan Minuman Keras.
Reporter: MRS