“Kedua pemuda sebagai terlapor sudah kami tahan di Polresta selama 20 hari ini dan akan diperpanjang. Harapannya, kami minta kerjasama dari rekan-rekan media untuk saling memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat persoalan obat-obatan,” tuturnya.
Sementara dari hasil pengembangan Polresta Tidore, peredaran obat di Kota Tidore cukup tinggi. Karena beberapa bulan lalu, pihaknya juga mengamankan 2000 butir obat yang sama. 1000 butir diantaranya penanganan diserahkan ke Polda Maluku Utara, dan 1000 butir lainnya oleh Polresta.
“Memang yang punya barangnya orang Tidore, namun dia edarkan di Ternate. Ketika torang melakukan pengembangan di Tidore, tidak ada orang yang mengaku pernah membeli obat dari dia,” ungkap Kahfi.
Misalnya, obat Dekstro yang kami ketahui sesuai edaran dari BPPOM Maluku Utara sudah tidak ada sediaan tunggal, obat tersebut dimasukan ke dalam kandungan obat lain.
“Kami sebisa mungkin untuk membatasi obat tersebut masuk di Kota Tidore Kepulauan, tetapi sudah bekerjasama dengan ekspedisi di pulau Tidore dan daratan Oba, dan apabila paket yang mencurigakan, tetap kami sortir, apakah paket tersebut masuk dalam kategori yang dilarang atau tidak,” harapnya.
Adapun kedua pemuda tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Reporter : Aalbanjar
Editor : Redaksi