Polresta Tidore Ungkap Pelaku Judi Togel di Desa Galala Oba Utara

Sofifi – Pers Unit Resmob Cobra Kie Matubu Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan berhasil mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Judi Togel di pertigaan lampu merah pasar Desa Galala, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Jumat (18/8) pukul 16.30 WIT kemarin.

Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah dalam keterangannya, Sabtu (19/8) mengatakan pengungkapan itu berdasarkan LI/R/19/VIII/2023/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2023, Sp. Lidik/98/VIII/2023/Reskrim tertanggal 7 Agustus 2023, dan Sp.Gas/98/VIII/2023/Reskrim tanggal 7 Agustus 2023.

Ia menyampaikan, pengungkapan itu berdasarkan informasi  warga, bahwa pelaku dengan inisial A alias Embo Man (39) sempat menawarkan kesempatan permainan judi untuk dijadikan lahan mencari di wilayah setempat.

“Pelaku dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian di sekitaran wilayah Desa Galala Kec Oba Utara.” bebernya.

Dari informasi tersebut, kata Irwan, pers langsung menindak lanjuti dengan melakukan lidik berupa “surveillance” (mengamati) dan “hunting” (memburu) pelaku di sekitaran wilayah tersebut. Setelahnya, lanjut Irwan, pers melihat pelaku dan langsung melakukan tailing hingga pelaku berhenti di sekitaran tempat pengungkapan.

“Pers langsung menghampiri pelaku dan mengamankan pelaku secara kooperatif serta membawa pelaku menuju Kantor Polsek Oba Utara untuk dilakukan klarifikas,” ungkapnya.

Iptu Irwansyah juga menambahkan, ketika pelaku dibawa ke Kantor Polsek Oba Utara secara kooperatif, pelaku menjelaskan terkait informasi warga tersebut kemudian menunjukkan Barang Bukti (BB) berupa akun togel miliknya ‘INDO LOTTERY 88’ dan ‘JEPARA TOTO.’

“BB yang lain juga kami amankan, yakni uang tunai sebesar Rp4.070.000, satu buah HP OPPO A95 , satu buah kartu ATM Bank BRI a.n pelak, dan dua lembar Slip setoran ke rekening pelaku serta dua buah kartu SIM. Kemudian pelaku dan BB kita amankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut ke Kantor Polresta Tidore,” tukasnya.

BACA JUGA   Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Tidore Gelar Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan

Untuk diketahui, pelaku dikenakakan sangkaan dugaan tindak pidana perjudian karena melanggar ketentuan pasal 303 ayat 1 poin 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: MRS