Pria Asal Tabajaya Dikeroyok di Wayaua, Keluarga Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku 

Halsel – Seorang pria asal Desa Tabajaya di keroyok sejumlah pemuda Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis (27/6).

Informasi yang diterima media, korban pengeroyokan yang bernama Julkifli Zakaria  dilaporkan hendak pulang dari Desa Wayaua menuju Tabajaya. Dalam perjalanan korban dicegat oleh para pelaku sekitar pukul 04.00 WIT.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius ditubuhnya dan juga luka dalam hingga memar di bagian wajah. Keluarga yang tidak terima dengan kejadian tersebut, mendesak pihak berwajib agar segera memproses pelaku penganiayaan terhadap korban.

Bila tertangkap, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Dan jika memenuhi unsur, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku dapat dituntut pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Wildan

BACA JUGA   Perwakilan Partai Pengusung MASI-AMAN Dominasi AKD DPRD Tidore