Ternate – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap Pengelola Pertashop Mandaong yaitu PT Babang Raya kini memasuki babak baru.
Direktur Utama PT Babang Raya, Hamzah Hi. Soleman, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan akun facebook atas nama Emi Madjid Emi ke Ditreskrimsus Polda Malut. Rabu (26/3).

Erlan Muhdar, SH., selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Hamzah Hi. Soleman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui platform media sosial tersebut ke Ditreskrimsus Polda Malut, sekitar Pukul 11 pagi tadi.
Menurut Erlan, pemilik akun Facebook Emi Madjid Emi diduga dengan sengaja merekam dan menyebarkan video yang berisi tuduhan kepada kliennya, pimpinan PT Babang Raya.
“Kami selaku kuasa hukum, meminta penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik akun tersebut,” ujar Erlan.
“Pelaku kami duga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UUD ITE karena video yang diunggah mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” lanjutnya.
Diketahui, dalam video berdurasi 3 menit 14 detik itu, pimpinan PT Babang Raya dituduh oleh seorang pria yang diduga adalah pemilik akun, telah melakukan konspirasi jahat bersama karyawannya dalam hal pelayanan di Pertashop Mandaong.
Video yang diunggah ke media sosial Facebook tersebut kemudian ramai mendapat tanggapan dari netizen. Atas unggahan itu, pihak PT Babang Raya yang merasa dirugikan, memutuskan untuk melaporkan akun Emi Madjid Emi ke pihak yang berwajib.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin