Perlu di ketahui bahwa di kota Tidore sudah ada Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga sudah menyediakan rumah “AMAN” untuk pemenuhan hak-hak korban kekerasan walaupun fasilitasnya belum lengkap.
Untuk menekan dan meminimalisir kasus kekerasan tentu kita berharap dinas terkait juga segera membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan di Kota Tidore Kepulauan.
Semoga dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak bisa menjadikan Tidore sebagai kota yang ramah perempuan. Kota yang memberikan ruang aman kepada siapapun, kota yang bebas dari segala bentuk kekerasan demi terwujudnya Tidore Jang Foloi.
*Penulis adalah Ketua Bidang Perempuan Forum Pemuda Topo (FATO)